Hukum Kepailitan Internasional (Cross Border Insolvency)
Penanganan Kasus Kepailitan Lintas Batas Negara
Overview
Globalisasi ekonomi membawa kompleksitas baru dalam penyelesaian sengketa utang piutang lintas batas negara. SAKHA Law Firm memiliki keahlian dalam menangani perkara kepailitan internasional (cross-border insolvency) yang melibatkan debitur, kreditur, dan aset di berbagai yurisdiksi.
Founder kami, Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H., telah mempublikasikan penelitian di The Indonesian Journal of Southeast Asian Studies (IKAT) Universitas Gadjah Mada mengenai eksekusi aset pailit lintas batas di Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Cakupan Layanan
Mengapa Memilih SAKHA Law Firm?
- Pendekatan yang personal dan sensitif terhadap kebutuhan klien.
- Tim ahli dengan pengalaman litigasi dan non-litigasi yang luas.
- Solusi hukum yang taktis, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Proses Kerja Kami
Konsultasi Gratis
Sesi awal untuk memahami situasi hukum Anda dan memberikan gambaran solusi.
Analisis & Strategi
Tim kami melakukan riset mendalam dan menyusun strategi hukum yang paling efektif.
Eksekusi & Penyelesaian
Pendampingan penuh dalam setiap tahap hukum hingga mencapai hasil terbaik.