Hukum Kepailitan Internasional (Cross Border Insolvency)

Hukum Kepailitan Internasional (Cross Border Insolvency)

Penanganan Kasus Kepailitan Lintas Batas Negara

Overview

Globalisasi ekonomi membawa kompleksitas baru dalam penyelesaian sengketa utang piutang lintas batas negara. SAKHA Law Firm memiliki keahlian dalam menangani perkara kepailitan internasional (cross-border insolvency) yang melibatkan debitur, kreditur, dan aset di berbagai yurisdiksi.

Founder kami, Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H., telah mempublikasikan penelitian di The Indonesian Journal of Southeast Asian Studies (IKAT) Universitas Gadjah Mada mengenai eksekusi aset pailit lintas batas di Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Cakupan Layanan

Konsultasi hukum kepailitan internasional
Pendampingan proses PKPU lintas yurisdiksi
Eksekusi aset debitur pailit di luar negeri
Analisis komparatif hukum kepailitan ASEAN
Perlindungan hak kreditur dalam kepailitan internasional
Penanganan cessie dan pengalihan piutang internasional
Negosiasi restrukturisasi utang lintas batas

Mengapa Memilih SAKHA Law Firm?

  • Pendekatan yang personal dan sensitif terhadap kebutuhan klien.
  • Tim ahli dengan pengalaman litigasi dan non-litigasi yang luas.
  • Solusi hukum yang taktis, efisien, dan berorientasi pada hasil.

Butuh Bantuan Hukum?

Konsultasikan permasalahan Anda secara GRATIS hari ini.

Hubungi Kami

Proses Kerja Kami

01

Konsultasi Gratis

Sesi awal untuk memahami situasi hukum Anda dan memberikan gambaran solusi.

02

Analisis & Strategi

Tim kami melakukan riset mendalam dan menyusun strategi hukum yang paling efektif.

03

Eksekusi & Penyelesaian

Pendampingan penuh dalam setiap tahap hukum hingga mencapai hasil terbaik.

Konsultasi Gratis
SAKHA Law Firm — Firma Hukum Terpercaya di Bali