Profil Founder
Kepemimpinan yang berpengalaman dan berdedikasi tinggi

Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H., C.L.A., C.B.L.C.
Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H., C.L.A., C.B.L.C., yang akrab disapa Ecak, adalah seorang Banking Lawyer, Legal Consultant, dan Corporate Lawyer dengan rekam jejak yang solid di tingkat nasional dan regional. Sebagai pendiri SAKHA Law Firm sejak Januari 2019, beliau telah membangun firma hukum yang dipercaya oleh individu, korporasi, dan institusi keuangan.
Beliau merupakan penulis buku "Hukum Perbankan: Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Hak Debitur Wanprestasi" dan aktif sebagai narasumber hukum bisnis di tingkat nasional dan regional, serta menjadi saksi ahli hukum bisnis di persidangan berbagai tingkat.
Kualifikasi Akademik
- • S.H. — Sarjana Hukum
- • M.H. — Magister Hukum (Hukum Bisnis, Univ. Udayana)
- • Dr. — Doktor Hukum (Hukum Kepailitan & Bisnis, Univ. Udayana)
Sertifikasi Profesional
- • C.L.A. — Certified Legal Auditor
- • CBLC — Certified Banking Legal Consultant
Bidang Keahlian
Pengalaman Profesional
Founder & Lawyer
SAKHA Law Firm
Legal Consultant & Corporate Lawyer
PT. Bhakti Rahayu Group
Banking Legal Counselor
BPR Candra
Banking Lawyer
PT BPR Bank Buleleng 45
Saksi Ahli Hukum Bisnis
Persidangan di berbagai tingkat pengadilan
Narasumber Nasional dan Regional
Hukum Bisnis, Nasional dan Regional
Legal Retainer
SYD Sense and Beauty - sebagai Ahli Hukum bersama Principal dan Lawyer Principal
Kontribusi Profesional
Narasumber Hukum Bisnis
Nasional dan Regional - Hukum Bisnis, Hukum Perbankan, Restrukturisasi Kredit, Hukum Kepailitan Internasional
Saksi Ahli Hukum Bisnis
Berbagai Instansi & Pengadilan
Penulis Buku
"Hukum Perbankan: Restrukturisasi Kredit Perbankan sebagai Hak Debitur Wanprestasi"
Terhubung secara Profesional
Ikuti update terbaru dan pemikiran hukum dari Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H., C.L.A., C.B.L.C. di LinkedIn.
Lihat Profil LinkedIn