Bankruptcy Legal Specialist (Hukum Kepailitan)
Spesialis Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia
Overview
SAKHA Law Firm memiliki keahlian khusus dalam hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia. Kami mendampingi baik debitur maupun kreditur dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga.
Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H. telah mempublikasikan berbagai penelitian di bidang hukum kepailitan, termasuk studi komparatif kepailitan internasional di jurnal IKAT Universitas Gadjah Mada.
Cakupan Layanan
Permohonan pailit dan PKPU
Pembelaan terhadap permohonan pailit
Pendampingan proses perdamaian (homologasi)
Verifikasi tagihan kreditur
Perlindungan hak debitur pailit
Perlindungan hak kreditur konkuren dan preferen
Eksekusi aset pailit
Kasasi kepailitan ke Mahkamah Agung
Mengapa Memilih SAKHA Law Firm?
- Pendekatan yang personal dan sensitif terhadap kebutuhan klien.
- Tim ahli dengan pengalaman litigasi dan non-litigasi yang luas.
- Solusi hukum yang taktis, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Proses Kerja Kami
01
Konsultasi Gratis
Sesi awal untuk memahami situasi hukum Anda dan memberikan gambaran solusi.
02
Analisis & Strategi
Tim kami melakukan riset mendalam dan menyusun strategi hukum yang paling efektif.
03
Eksekusi & Penyelesaian
Pendampingan penuh dalam setiap tahap hukum hingga mencapai hasil terbaik.